Kesejahteraan Buruh Jadi Perhatian, Pembahasan UMP 2027 Berjalan Sesuai Mekanisme



Kesejahteraan Buruh Jadi Perhatian, Pembahasan UMP 2027 Berjalan Sesuai Mekanisme

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara menjadi Rp4.002.630 pada 2026 menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan kebijakan pengupahan tahun 2027. Besaran tersebut meningkat 6,018 persen dari Rp3.775.425 pada tahun sebelumnya. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengumumkan keputusan tersebut di Manado pada 20 Desember 2025, bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp4.102.696. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 itu ditetapkan dengan mempertimbangkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Memasuki November 2026, pemerintah pusat telah menjalankan proses pembahasan UMP 2027 melalui mekanisme pengupahan yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 27 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pembahasan di tingkat kementerian ditargetkan selesai pada akhir November. Proses tersebut dilanjutkan secara berjenjang melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sebelum penetapan upah minimum oleh gubernur.

Yassierli juga menegaskan bahwa usulan kenaikan upah dari kalangan buruh menjadi salah satu masukan yang akan dikaji dalam pembahasan resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyediakan mekanisme untuk mempertimbangkan aspirasi pekerja. Pembahasan pengupahan berlandaskan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian formula upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Perkembangan ekonomi Sulawesi Utara turut memberikan gambaran mengenai kondisi yang menjadi pertimbangan kebijakan tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Agustus 2026 melaporkan bahwa perekonomian Sulawesi Utara tumbuh 5,42 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Sementara itu, jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 mencapai 1,29 juta orang, bertambah 28,76 ribu dibandingkan Februari 2026. Meski demikian, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,85 persen menunjukkan bahwa penciptaan lapangan kerja berkualitas masih menjadi tantangan.

Dengan proses pembahasan UMP 2027 yang sedang berlangsung, dialog tripartit menjadi jalur penting untuk mempertemukan kebutuhan pekerja dengan kemampuan dunia usaha. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan pengupahan disusun secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawalan melalui mekanisme resmi dan komunikasi yang konstruktif diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang melindungi daya beli pekerja, menjaga iklim investasi, serta mendukung keberlanjutan kesempatan kerja di Sulawesi Utara.